“Tim penyidik Jatanras PMJ menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (28),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pernyataan itu merupakan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Rupanya, Sudirman tidak ada target khusus dari menyasar rumah korban.
Kepada penyidk, Sudirman mengaku menjadikan kediaman Ermanto Usman sebagai target karena melihat rumahnya yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” jelas Iman.
Alasan Sudirman mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, kini para tersangka dijerat pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: