Kasus Evi-Zendhy vs Bibi Kelinci

Polri Sudah Tepat, Bekerja Sesuai Fakta Bukan Viralitas Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 Maret 2026, 10:34 WIB
Polri Sudah Tepat, Bekerja Sesuai Fakta Bukan Viralitas Sosial
Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy Kusuma, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, berbuah pujian bagi Subdit Siber Polri.

Di tengah sorotan dan derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

Mantan petinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini. 

Kata dia, perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal. Namun penyebaran data pribadi terhadap Evi dan Zendhy di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan oleh alasan apa pun.

“Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati,” kata Ricky Sitohang kepada wartawan, Kamis 12 Maret 2026.

Ricky juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak. 

Menurutnya, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusifitas masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga. 

"Penyelesaian secara bermartabat adalah cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku," pungkasnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA