Sinergi Penegakan Hukum: Kapolri Teken MoU dan PKS Implementasi KUHP-KUHAP Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 17 Desember 2025, 12:33 WIB
Sinergi Penegakan Hukum: Kapolri Teken MoU dan PKS Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Kapolri saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepolisian dan Kejaksaan dengan disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan pejabat lainnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember 2025 (Divhumas Mabes Polri)
rmol news logo Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal ini disampaikan Kapolri saat prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025. Acara ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta jajaran Pimpinan Komisi III DPR RI.

Kapolri menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk menyamakan frekuensi dan pemahaman di tingkat penyidik maupun penuntut umum dalam mengimplementasikan regulasi hukum yang baru tersebut.

“Kita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), berkaitan dengan sinergi dan penyamaan pemahaman dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Kapolri.

Dalam sambutannya, Jenderal Sigit menyoroti beberapa aspek krusial terkait perubahan hukum pidana di Indonesia, yaitu bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut mencerminkan semangat kolaborasi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang yang baru.

“Ini menunjukkan semangat sinergisitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanah dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, diatur banyak hal yang selama ini diharapkan oleh masyarakat,” jelas Kapolri.

Pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana juga membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengesampingkan prinsip ketegasan hukum.

Terakhir, Kapolri menegaskan bila, MoU dan PKS ini menjadi wujud nyata komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI serta seluruh mitra terkait, untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat berjalan secara optimal dan selaras.

“MoU dan PKS ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI dan seluruh mitra terkait, agar aparat penegak hukum memiliki satu pandangan, satu frekuensi, dan satu semangat dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal, demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” pungkas Kapolri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA