Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol. Karyoto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Karyoto, pengamanan di Bali dilakukan melalui Operasi Ketupat Agung yang dilaksanakan oleh Polda Bali. Operasi ini bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Saka yang dirayakan umat Hindu.
“Pada tahun ini perayaan Hari Raya Nyepi 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, 21 Maret 2026,” ujar Karyoto.
Ia menjelaskan, kedekatan waktu dua hari besar keagamaan tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan arus kendaraan, terutama karena arus mudik Idul Fitri bertepatan dengan rangkaian perayaan Nyepi.
Sebagai langkah antisipasi, telah diterbitkan surat seruan bersama mengenai pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri di Provinsi Bali.
Seruan itu ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui Kapolda, Danrem, dan Gubernur Bali.
Karyoto menambahkan, pada 18 Maret 2026 seluruh wilayah Bali akan melaksanakan upacara Tawur Kesanga. Dalam prosesi tersebut biasanya digelar persembahyangan di sejumlah simpang empat, serta arak-arakan ogoh-ogoh yang kerap menggunakan bahu jalan.
Untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas, Polri telah berkoordinasi dengan aparat desa dan tokoh masyarakat terkait penempatan ogoh-ogoh, terutama di jalur utama menuju Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang menjadi jalur mudik.
“Para Bhabinkamtibmas akan mengawal dan mengamankan rangkaian upacara Nyepi pada desa binaan masing-masing,” jelasnya.
Dalam pengamanan Nyepi di Bali, sebanyak 2.125 personel dikerahkan dengan dukungan 15 pos pengamanan, 6 pos pelayanan, dan 5 pos terpadu.
Selain itu, pemerintah daerah bersama tokoh agama juga menegaskan beberapa kesepakatan penting. Di antaranya, Nyepi dilaksanakan secara khidmat mulai 19 Maret pukul 06.00 WITA hingga 20 Maret pukul 06.00 WITA dengan penghentian seluruh aktivitas umum, transportasi, siaran, data seluler, serta kegiatan di luar rumah.
Kesepakatan tersebut juga melarang penggunaan petasan, pengeras suara, dan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan.
Sementara takbiran Idulfitri 2026 diminta dilaksanakan di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki tanpa pawai kendaraan, tanpa petasan, serta tanpa pengeras suara berlebihan pada pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
“Penekanannya mengedepankan toleransi dan moderasi beragama, sinergi TNI, Polri, Pemda, Desa Adat, dan tokoh agama, antisipasi potensi gangguan masyarakat,” kata Karyoto.
Sementara itu, untuk pengamanan Idul Fitri secara nasional, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026.
Dalam operasi terpusat ini, Polri mengerahkan 89.228 personel yang didukung TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait. Pengamanan difokuskan pada jalur mudik, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, hingga pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Polri juga mendirikan berbagai pos pengamanan dan pelayanan di titik strategis guna membantu para pemudik. Rekayasa lalu lintas seperti sistem one way, contraflow, hingga pembatasan kendaraan berat akan diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Selain itu, patroli rutin juga dilakukan guna mencegah tindak kriminal yang kerap meningkat selama musim mudik, seperti pencurian, penjambretan, dan perampokan.
Tidak hanya fokus pada kelancaran lalu lintas, Operasi Ketupat juga menitikberatkan keselamatan pemudik melalui pemeriksaan kendaraan dan pengemudi, serta edukasi kepada masyarakat agar berkendara dengan aman.
“Secara khusus, kami dari Baharkam Polri membuat dua ambulans udara yang digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi insiden dalam perjalanan mudik. Namun ini baru ditempatkan di Pulau Jawa,” demikian Karyoto.
BERITA TERKAIT: