Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menjelaskan, RK melakukan aksi mesum itu dengan cara mendekati korban menggunakan sepeda motor lalu memegang bagian dada siswi.
“Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu,” kata Kapolres Dairi dikutip dari
RMOLSumut, Kamis 28 Agustus 2025.
Terungkap kelakuan minus RK tidak hanya sekali. Hingga kini tercatat sudah ada empat siswi yang melapor menjadi korban.
"Sejauh ini sudah ada empat siswi yang melapor,” kata Otniel,
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka.
“Kepada anak-anak sekolah kami yang baru pulang sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian,” tutup Otniel.
BERITA TERKAIT: