Ladang ganja seluas 25 hektare itu tersebar di delapan titik di tiga desa di Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari pengungkapan ini, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang
packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa 24 Juni 2025.
Kasus ini terungkap dari peredaran ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Penyidik kemudian langsung melakukan pengembangan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni, dan Muhammad Ramadan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yusni akhirnya ditangkap di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada 16 Juni 2025
Yusni mengaku mendapatkan ganja kering sebanyak 27 kikogram dari Fauzan alias Podan yang masih buron.
Dari pengakuan Yusni, diketahui ladang ganja milik Fauzan berada di Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
Ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4-6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5-2 meter sebanyak 960.000 batang ganja seberat 180 ton.
Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap mulai Senin 23 Juni 2025 hingga Jumat 27 Juni 2025.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2), UU 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
BERITA TERKAIT: