Tiga Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks

Modus Kos Gratis dan Pekerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 23 Juni 2025, 06:32 WIB
Tiga Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polda Sumatera Utara membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, LL (44), seorang perempuan, dan TS (50), laki-laki, ditangkap. 

Kasus ini terungkap setelah tiga remaja perempuan, masing-masing berinisial SA (19), CN (15), dan MS (14), dibujuk tinggal di rumah kos milik LL di Serdang Bedagai. 

Beberapa hari kemudian, mereka ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tapi janji pekerjaan itu berubah menjadi mimpi buruk. 

"Korban dijanjikan tempat tinggal dan kerja, tapi kenyataannya mereka dijadikan pekerja di tempat hiburan malam dan dieksploitasi secara seksual," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dikutip dari RMOLSumut, Senin 23 Juni 2025. 

Korban mengaku dipaksa melayani tamu pria, sementara sebagian pendapatannya disetorkan ke pengelola kafe. Salah satu korban bahkan sempat kabur demi melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini kejahatan serius," kata Ferry. 

Dua pelaku dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polda Sumut masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan lebih luas. Polisi memastikan para korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum yang layak.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA