Residivis Kembali Jual Sabu Gegara Susah Cari Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 18 Juni 2025, 06:25 WIB
Residivis Kembali Jual Sabu Gegara Susah Cari Kerja
Residivis berinisial A (46) kembali menjual sabu/Ist
rmol news logo Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Resnarkoba, AKP Candra Dinata, mengatakan saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak.

Namun, upaya pelaku untuk menyembunyikan barang bukti gagal setelah polisi menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di dalam lubang kusen pintu serta peralatan hisap sabu.

“Pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku baru sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu karena cari kerja susah,” jelas AKP Candra dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan. Sebelumnya ia pernah ditangkap polisi dalam kasus serupa. Ia mengaku nekat kembali terlibat dalam peredaran sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Barang bukti yang ditemukan polisi diakui tersangka sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” beber candra.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka A akan dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA