Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Kasus Nabilah O’Brien

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 06 Maret 2026, 11:08 WIB
Komisi III DPR Bakal Gelar RDPU Kasus Nabilah O’Brien
Nabilah O’Brien. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kasus dugaan pencurian di sebuah restoran di Jakarta Selatan yang berujung pada penetapan pemilik restoran sebagai tersangka akan dibahas di Komisi III DPR RI.

Selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien, dijadwalkan hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan penjelasannya.

Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta. Komisi III juga akan memanggil kuasa hukum Nabilah serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum. 

“Komisi III DPR RI akan menggelar RDPU kasus pemilik resto Nabilah O'brien pada Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian, yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 6 Maret 2026. 

Legislator Gerindra itu menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak terkait agar kasus tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

“Kami akan mengundang Nabilah O'brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penanganan perkara.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 September 2025 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum akhirnya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa itu juga terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Belakangan, Nabilah mengunggah video di media sosial yang menyebut dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam unggahan itu, ia meminta perhatian Komisi III DPR.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp1 miliar,” tulis Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA