Periode April 2025

Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 04 Mei 2025, 11:36 WIB
Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
Ilustrasi tahanan/Ist
rmol news logo Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 28 orang tersangka dari total 24 kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sintetis hingga pil ekstasi dalam ekspose pada Sabtu 3 April 2025.

"Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes  Alfret Jacob Tilukay.

Dari 28 orang tersangka yang ditangkap, dua orang di antaranya perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, menurut Kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 21,49 gram, ganja 430,77 gram, tembakau sintetis 0,36 gram dan satu butir pil ekstasi.

"Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dan total kerugian finansial yang dihindari sebesar Rp23 juta," kata Kapolres. 

Dirinci dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak tiga kasus.

"Di antaranya mereka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika," kata Kapolres dikutip dari RMOLLampung.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA