Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan Gara-gara Nyabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 16 April 2025, 11:36 WIB
Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan Gara-gara Nyabu
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat Riza Nasrul Falah dinonaktifkan, dan akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gara-gara terciduk menggunakan narkoba jenis sabu. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan Riza tidak lagi ditugaskan sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat, karena yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.

"Sudah diberhentikan dari ketua," kata Bagja kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Bagja menegaskan, Bawaslu RI tidak berwenang memutuskan pemecatan secara tetap Riza dari jabatan Ketua dan sekaligus Anggota Bawaslu Bandung Barat, berdasarkan UU Pemilu. 

Oleh karena itu, sembari menunggu proses hukum pidana oleh kepolisian, Bawaslu RI juga akan mengadukan dugaan pelanggaran etik Riza ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Nanti akan dimajukan ke DKPP," sambung Bagja.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, Riza akan disidang di DKPP setelah surat resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dikirim ke Bawaslu. 

Sidang DKPP dilakukan untuk menentukan apakah Riza diberikan sanksi dipecat atau diberhentikan kedinasannya dari Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Polres Cimahi berhasil menciduk Riza dan sejumlah rekannya pada Rabu, 5 Maret 2025), dan ditemukan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram. 

Riza ditangkap bersama dua rekannya, di Cililin, Bandung Barat saat sedang mengonsumsi sabu. Adapun saat ini Riza selaku pemakai narkoba diketahui sudah menjalani rehabilitasi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA