Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 29 Juni 2026, 01:31 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 325 kilogram dari jaringan Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. (Foto: Dok. Ditipidnarkoba Bareskrim)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram dari jaringan Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dua orang tersangka, Zulfahmi dan Jufri, berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.

"Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Aceh Indonesia digagalkan,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu 28 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.

Dari informasi ini, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Benar saja, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernopol BK 1975 ACH keluar dari arah pantai dan aaat dibuka terdapat 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan teh China yang diduga berisi sabu pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Beruntung petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap yakni Jufri, seorang nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal dan Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat.

Dari dua tersangka, polisi juga mengeluarkan dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA