Peristiwa bermula ketika seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat untuk mengunjungi suaminya yang merupakan warga binaan berinisial GH pada pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
FMS datang bersama seorang anak berusia 4 tahun. Ia selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U).
Namun, saat memasuki area pemeriksaan badan (body checking), pengunjung tersebut diperiksa oleh petugas penggeledahan wanita. Lalu ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 9,85 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.
Plh. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho mengatakan, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan serta mengamankan pengunjung beserta barang bukti.
"Selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Gusti, Kamis 23 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Desman Agung Prasetya menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk, terutama pada area layanan kunjungan.
Langkah ini diambil untuk menutup rapat segala celah yang mungkin digunakan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam rutan.
BERITA TERKAIT: