Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mencermati ada keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Menteri Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Hakim Enny mengatakan, Ratu melibatkan suami dalam kemenangannya dan terbukti memakai jabatan suaminya sebagai Mendes PDTT.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Enny membacakan putusan MK, Senin 24 Februari 2025.
Maka dari itu, MK memutuskan Pilbup Serang 2024 harus diulang karena menyatakan dalil yang diajukan pemohon, yakni pasangan Cabup dan Cawabup Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kuat.
MK berpendapat, ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Menteri Yandri.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," sambung Ketua MK, Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan Ratu-Najib dinyatakan menang dengan raihan 598.654 suara. Sementara pasangan Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara sebagaimana SK KPU Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
BERITA TERKAIT: