Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset Tak jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 12 September 2026, 10:13 WIB
Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset Tak jadi Celah Penyalahgunaan Kekuasaan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra (Foto: Dok. Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat memperkuat upaya penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra mengatakan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, penerapan mekanisme di luar Tipikor tersebut telah memiliki preseden dan diterapkan di sejumlah negara.

"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.

Kendati begitu, Soedeson menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan RUU tersebut. 

Salah satu hal yang perlu dicegah adalah kemungkinan regulasi perampasan aset digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan kekuasaan politik.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI memiliki komitmen moral dan politik untuk memastikan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan setelah diberlakukan.

"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," tegasnya.

Soedeson menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme yang jelas serta dilengkapi pengawasan yang memadai. Hal itu penting untuk mencegah kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tersebut digunakan secara sewenang-wenang.

Legislator Golkar ini pun mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat, melakukan pemerasan, maupun menyasar pihak-pihak tertentu karena perbedaan kepentingan politik.

"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tuturnya.

Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Karena itu, ia menilai masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, diperlukan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum.

“Tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA