Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Kasus Pemerasan

AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun, AKP Zakaria Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 08 Februari 2025, 01:54 WIB
AKBP Gogo Galesung Didemosi 8 Tahun, AKP Zakaria Dipecat
AKBP Gogo Galesung/Ist
rmol news logo Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun. Mereka ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari.

Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi ini merupakan hasil sidang etik yang dilaksanakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam pun mengatakan ketiganya mengajukan banding.

Adapun alasan Zakaria diberi sanksi yang lebih berat dibanding Gogo dan Novian karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus itu, yakni mengetahui tata kelola uang yang diberi oleh tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata Anam kepada wartawan.

Adapun sidang etik ini masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.

"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan," jelas dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap tersangka Arif dan Bayu menjadi perhatian publik karena menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA