Menteri LH:

Pemerintah Tak Segan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 17 September 2026, 14:36 WIB
Pemerintah Tak Segan Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Terlibat Karhutla
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat saat meninjau karhutla di Kabupaten Kampar, Riau. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat, pemerintah telah menyegel sementara sekitar 50 perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla. Penyegelan dilakukan sembari menunggu proses verifikasi di lapangan.

"Ada urutannya. Pertama kita verifikasi lapangan, kalau ketahuan penyebabnya apa. Tapi kalau ada indikasi yang kuat terlibat, itu bisa dicabut," ujar Jumhur usai hadiri forum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI bertema Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (PPIB) di Ruang Delegasi, Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Menurutnya, perusahaan yang telah disegel untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan aktivitas. Jika hasil verifikasi menunjukkan keterlibatan yang kuat dalam karhutla, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas berupa pencabutan izin.

"Kalau dalam verifikasi terbukti potensial sekali, bakal cabut," tegasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA