Dua pelaku masing-masing berinisial RA (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan SR alias SN (44), berprofesi tani, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Adapun barang bukti yang disita mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning dengan bak kayu warna merah, BE 9037 WC, mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone android merek Realme warna merah, celana pendek warna abu-abu, baju kemeja warna biru, dan celana dasar warna hitam.
"Petugas kami mengungkap kasus tindak pidana curat mobil truk yang terjadi di SPBU Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Minggu (18/8).
Pelaku yang pertama kali ditangkap adalah RA pada Jumat (16/8) sekitar pukul 20.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Selanjutnya petugas meringkus SR pada Sabtu (17/8) sekitar pukul 00.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Eko Prasetio (31), kejadian curat yang dialaminya berawal pada Jumat (26/7), sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam perjalanan, korban disetop pelaku RA dan diajak berhenti di sebuah warung. Korban lalu di kasih minuman keras anggur merah. Korban lalu diajak ke arah SPBU Unit 2 dan hendak memulangkan mobil truk tetapi tidak diperbolehkan oleh pelaku RA.
Korban kemudian diajak oleh pelaku RA berangkat ke Lampung Tengah dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam menuju ke tempat karaoke untuk meneguk miras dan bernyanyi di sana. Tapi sebelumnya mobil truk milik korban di parkirkan oleh pelaku di SPBU Unit 2.
"Pelaku RA bersama pelaku SR alias SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah," kata AKP Indik dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.
Modusnya pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu. Saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
BERITA TERKAIT: