Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri ke Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, dikutip redaksi Kamis 6 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.
“Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” ujar Budi.
Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok. Pelaku kemudian emosi dan menyerang korban menggunakan pisau dengan menusuk bagian perut serta menggorok leher korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha. Jasad korban dibungkus menggunakan plastik hitam, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang ke aliran Sungai Pitara, Pancoran Mas.
“Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas,” kata Budi.
BERITA TERKAIT: