Dari tangan Ifin, polisi menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.
“Yang bersangkutan merupakan resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin,” Kata Gigih dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (2/8).
Gigih menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).
“Dia ini kerja sama LM (DPO), nanti kalau barang habis terjual, barulah uangnya disetorkan,” kata Gigih.
Pelaku bisa meraup keuntungan sampai Rp2 juta apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.
“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual” kata Gigih.
Dalam bertransaksi, pelaku langsung menemui para konsumennya, atau melakukan janjian untuk bertemu.
“Alasannya klasik, buat tambahan penghasilan makanya dia main lagi,” kata Gigih.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
BERITA TERKAIT: