Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menerangkan, jadwal kampanye Pi telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 25 September hingga 23 November 2024.
Lolly mengungkapkan, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah kampanye colongan di masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024 adalah dengan gencar memberikan imbauan.
"Sehingga dalam konteks ini yang bisa dilakukan Bawaslu adalah melakukan imbauan melalui media sosial, melalui partai politik, melalui KPU," ujar Lolly kepada wartawan, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan, di masa sekarang ini belum ada bakal pasangan calon kepala daerah, karena jadwal pendaftaran baru dilakukan pada pertengahan Agustus 2024 nanti.
"Sebenarnya kan sekarang calonnya juga belum ada, pendaftaran bakal calon pun belum ada, sehingga sebetulnya pengalaman waktu pemilu lalu, ini area yang belum tentu juga orang yang pasang baliho nanti menjadi pasangan calon yang diusung," tuturnya.
Oleh karena itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menegaskan, pihaknya belajar dari pengalaman Pemilu 2024 mengenai maraknya pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal.
"Bawaslu belajar dari peristiwa lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," demikian Lolly.
BERITA TERKAIT: