Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 09 Juni 2024, 21:14 WIB
Besok Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net
rmol news logo Tokoh agama Habib Rizieq Shihab (HRS) akan bebas murni pada Senin besok (10/6), setelah menjalani pembebasan bersyarat sejak 20 Juli 2022 lalu.

Pengacara HRS, Azis Yanuar mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1508.PK. 05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, HRS akan selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat pada Senin besok.

"Klien kami IB (Imam Besar) HRS esok Senin 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (9/6).

Setelah bebas murni, kata Azis, maka HRS tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalani selama kurang lebih 2 tahun.

"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IB HRS dalam masa pembebasan bersyarat tersebut," pungkas Azis.

Sebelumnya, Habib Rizieq telah menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana penjara selama 8 bulan; tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis pidana denda Rp20; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA