Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya permintaan "jatah" dari anggaran OPD.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta 'jatah' hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.
Selain itu, ditemukan pula intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD," terang Asep.
Peran ajudan juga cukup dominan dalam proses penagihan kepada OPD.
"Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," tegas Asep.
KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang kini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
BERITA TERKAIT: