Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut pola yang digunakan dalam kasus ini berbeda dari praktik pemerasan yang selama ini ditangani KPK.
"Bagi kami ini juga baru. Dalam beberapa OTT dengan pasal pemerasan, belum ada yang seperti ini," kata Asep dikutip
RMOL, Minggu, 12 April 2026.
Asep menjelaskan, dalam kasus-kasus sebelumnya, pemerasan umumnya dilakukan dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.
"Biasanya diminta langsung. Ditakut-takuti akan di-rolling atau ada contoh kepala OPD yang diganti, sehingga menimbulkan efek takut bagi yang lain," ujarnya.
Namun dalam perkara ini, tekanan disebut sudah disiapkan sejak awal melalui dokumen yang mengikat para pejabat.
"Kalau ini tidak. Dari awal sudah dikunci. Pertama, dengan surat tanggung jawab mutlak. Kedua, untuk mengontrol agar mereka mengikuti apa yang diinginkan," jelas Asep.
Kontrol tersebut bahkan diperkuat dengan penggunaan surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.
"Dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD dan juga sebagai ASN," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol.
Selanjutnya, ia diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, dengan penagihan berulang.
Selain itu, Gatut Sunu juga diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD. Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, KPK memperkirakan uang yang telah diterima mencapai Rp2,7 miliar.
BERITA TERKAIT: