Hakim harus terbebas dari campur tangan politik dalam proses persidangan karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 12 April 2026.
Pernyataan ini merespons keterangan salah satu terdakwa perkara tersebut yang mengungkap dugaan adanya aliran dana korupsi untuk kepentingan politik, termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Saiful menegaskan, hakim harus tetap berpegang pada objektivitas. Independensi, kata dia, merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan.
“Hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun, apalagi terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mencederai proses hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika hakim gagal menjaga netralitas dan justru terkesan memihak, maka bukan hanya putusan yang diragukan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan akan tergerus.
“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral, karena dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujarnya.
Karena itu, Saiful menekankan pentingnya hakim menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan, termasuk politik, serta tetap berpegang pada kode etik dan prinsip keadilan.
“Dengan begitu, kepercayaan publik tetap terjaga dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam setiap proses peradilan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: