Otniel mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau saat ini pemerintah menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap Kelompok Separatis Teroris (KST) dan KKB.
Hal itu diungkapnya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/5).
"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," cerita Otniel.
Otniel menyebut KKB meminta uang jika dirinya ingin dilepaskan. Selama disandera Anggota Bawaslu ini mengatakan tidak mengalami penyiksaan.
"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian kita kasih sekitar Rp25 juta," jawab Otniel.
Mendengar alasan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan Keterangan Otniel masuk akal. Sehingga pelaksanaan Pemilu diundur dapat dipahami.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Hakim Arief.
BERITA TERKAIT: