Hasilnya, dalam razia yang digelar selama 2 jam itu, terjaring 131 kendaraan yang terdiri 116 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty menjelaskan, ratusan kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Seperti SIM dan STNK serta menggunakan knalpot brong,” kata Harryo dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (18/3).
Harryo menjelaskan, dari 131 kendaraan yang diamankan, 72 kendaraan menggunakan knalpot brong serta 59 kendaraan tidak dilengkapi surat.
“Tentunya akan melakukan penegakan yang terukur, berupa penilangan secara manual dan akan kita lakukan penempatan selama satu bulan atas kendaraan yang melanggar sebagai efek jera,” kata Harryo.
“Kita tidak ingin Kota Palembang tidak terkendali dengan baik, maraknya pelanggaran lalu lintas, penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: