Emak-emak Lapor Polisi Gegara Utang Diviralkan Lewat TikTok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 04 Mei 2026, 00:31 WIB
Emak-emak Lapor Polisi Gegara Utang Diviralkan Lewat TikTok
Sella Mustika melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Merasa dipermalukan gara-gara masalah utangnya diduga disiarkan secara langsung melalui platform TikTok dan disebarkan ke grup WhatsApp, ibu rumah tangga (IRT) bernama Sella Mustika (31) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu 3 Mei 2026.

Sella yang tinggal di Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan seorang wanita berinisial ES.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, Sella menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa laporan telah diterima dengan sangkaan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE serta Pasal 433 KUHP.

“Klien kami melaporkan terlapor ES karena diduga telah memviralkan persoalan utang melalui media sosial secara live, sehingga menimbulkan rasa malu dan trauma,” kata Conie dikutip dari RMOLSumsel.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong 2, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat malam, 1 Mei 2026.

Menurut Conie, persoalan bermula dari pinjaman dana yang diduga tidak resmi dengan bunga tinggi. Kliennya meminjam uang pada November 2025 dengan bunga mencapai 40 persen per minggu.

“Klien kami sudah beritikad baik membayar, namun karena bunga yang sangat tinggi, ia tidak lagi sanggup melunasi. Dari situ kemudian persoalan ini diviralkan,” kata Conie.

Ia menyebutkan, pinjaman awal sebesar Rp13 juta dengan kewajiban pengembalian Rp21 juta dalam dua minggu. Namun seiring berjalannya waktu, beban utang terus membengkak.

Karena belum mampu melunasi, terlapor diduga menyebarkan informasi terkait utang tersebut melalui siaran langsung dan grup percakapan, yang membuat korban merasa tertekan.

“Klien kami dipermalukan di depan publik. Ini yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Conie.

Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Laporan sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh Satreskrim,” kata Adityan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA