Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap manta Menter Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tahun 2021.
Sekitar 12 jam, Alex menjalani pemeriksaan sejak tiba pukul 09.28 pagi dan selesai pukul 22.20 WIB.
Kepada awak media, Alex mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaan hari ini sudah dilaksanakan, semua sudah dijelaskan ke penyidik. Mungkin belasan (pertanyaan) ya, saya enggak ingat. Banyak juga ya, (ada) 19," ujar Alex kepada wartawan.
Lebih spesifik ke persoalan inti, Alex menegaskan rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga jadi
safe house Ketua KPK Firli Bahuri sejatinya memang disewanya.
Namun, rumah itu disewakan ke Firli, yang kemudian membayar sewa kepadanya dengan harga Rp650 juta.
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli), tapi memang atas nama saya. Jadi, sudah saya jelaskan kepada penyidik," jelas Alex.
Adapun alasan Firli menyewa rumah tersebut karena sudah menjalin persahabatan lama dengannya. Selain itu, karena rumah pribadi Firli yang terlampau jauh dari kantor di KPK, sehingga memerlukan tempat persinggahan.
"Mungkin karena rumahnya jauh, jadi barangkali tempat itu dekat dengan kantor beliau. Jadi, pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok. Saya kira itu ya cukup ya," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: