Pasalnya Firli merupakan pensiunan perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
"Tidak ada perlakuan khusus sama saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Terkait lokasi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selebihnya, penyidikan dilakukan oleh penyidik gabungan.
"Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ramadhan.
Hal senada pun juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak yang mengatakan pemeriksaan Firli dilakukan oleh penyidik gabungan.
"Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi FB, Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," beber Ade.
Hingga berita ini ditulis, Firli nampaknya belum keluar dari ruang pemeriksaan.
BERITA TERKAIT: