Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
"Hari ini, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis sore, 24 September 2026.
Budi menerangkan, hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut kepada publik.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," pungkas Budi.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, pada Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
Pada Jumat, 18 September 2026, penggeledahan dilanjutkan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Penyidik menyita dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Malam harinya, tim penyidik menggeledah rumah Dirjen PPTR, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan bukti chat aliran uang.
Pada Senin, 21 September 2026, penyidik kembali menggeledah kantor PT Summarecon di wilayah Bogor. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan dugaan suap pihak swasta kepada oknum di lingkungan ATR/BPN, khususnya wilayah Bogor.
Sehari berikutnya, Rabu, 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE, serta menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan hasil yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan oleh penyidik.
Kronologi Kasus
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut.
BERITA TERKAIT: