Spanduk bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia", dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan.
Aparat Kepolisian sengaja diterjunkan hari ini untuk mengantisipasi potensi gangguan yang terjadi selama proses pengosongan lahan.
"Tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, kepada wartawan.
Pemasangan spanduk peringatan ini dilakukan karena PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola selama ini, menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno Jakarta tersebut.
Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan PPK GBK di bawah Sekretariat Negara. Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Pengosongan didasari karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023.
Sementara berdasarkan video yang diterima redaksi, aktivitas Hotel Sultan masih berjalan normal. Sejumlah tamu hotel pun terlihat melakukan aktivitas.
BERITA TERKAIT: