Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tampil di Azan TV, Ganjar Lolos Bawaslu tapi Bisa Ditindak KPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 September 2023, 20:24 WIB
Tampil di Azan TV, Ganjar Lolos Bawaslu tapi Bisa Ditindak KPI
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan Magrib di salah satu stasiun televisi swasta/Repro
rmol news logo Tayangan azan Magrib yang menampilkan sosok bakal Capres PDIP, Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi harus disikapi serius oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, KPI harus berani menindak tegas Ganjar karena telah menggunakan frekuensi publik untuk sosialisasi politik.

Bagi Ray Rangkuti, KPI lebih tepat melakukan penindakan dibanding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab bila menggunakan kacamata Bawaslu, potensi pelanggaran sangat kecil karena Ganjar belum ditetapkan sebagai capres dan tidak ada ajakan mencoblos dalam tayangan tersebut.

“Yang dekat penanganan kasus ini sebenarnya adalah KPI. Bukan karena adanya kampanye, tapi penggunaan ruang publik untuk kepentingan sosialisasi salah satu bakal capres,” kata Ray kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (11/9).

Menurut Ray, KPI harusnya adil dan proporsional jika membolehkan salah satu bakal capres tampil di frekuensi publik seperti tayangan azan Maghrib.

“Jika dilakukan secara berimbang memasukkan semua bacapres, hal itu masih bisa dipahami. Tapi kalau hanya satu bakal capres, jelas hal itu tidak adil,” kata pengamat kepemiluan ini.

Atas dasar itu, Ray menilai KPI harus berani mengambil tindakan tegas dengan cara mencabut tayangan Ganjar di salah satu stasiun televisi swasta nasional tersebut. 

“KPI dapat menghentikannya atau meminta agar tayangan azan dimaksud juga memuat semua bakal capres pada Pemilu 2024 yang akan datang,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA