Kinerja Tim Lidi Bersih Bentukan Menteri PU Disoal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 05 April 2026, 23:39 WIB
Kinerja Tim Lidi Bersih Bentukan Menteri PU Disoal
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam pertemuan dengan media di Jakarta, pada Kamis 2 April 2026, memunculkan tanda tanya baru.

Menteri PU yang sebelumnya sangat vokal membicarakan pembentukan “tim lidi bersih” untuk memberantas dugaan penyimpangan di internal Kementerian Pekerjaan Umum, kini justru mengaku tidak mengetahui perkembangan kerja tim tersebut.

“Tim apa, sorry? Oh, nggak. Prosesnya baik. Semua masih berproses,” kata Dody kepada wartawan, Kamis 2 April 2026 ketika ditanya mengenai perkembangan tim Lidi Bersi, ia sempat terlihat tidak langsung memahami pertanyaan tersebut. 

Saat ditanya lebih lanjut mengenai update terbaru dari nilai temuan BPK per Maret 2026, yang sebelumnya terus menyusut dari Rp3 triliun di Januari 2025, lalu Rp1 triliun di Agustus 2025, Dody kembali menyatakan tidak mengetahui pasti angkanya. 

“Itu mesti tanya Bu Irjen. Saya nggak hafal. Yang kerjain kan Bu Irjen. Temuan itu kan ada beberapa di Direktorat Jenderal yang meng-upload ke sistem Badan Pemeriksa Keuangan. Daripada saya yang bicara tidak akurat, lebih baik tanya ke Bu Irjen,” kata Dody.

Direktur Evident Institut, Algooth Putranto menilai pernyatan Dody tersebut kontras dengan sikapnya pada waktu awal dia membentuk tim tersebut.

“Pada awal pembentukan ia begitu aktif mempromosikan tim “lidi bersih” sebagai simbol komitmen reformasi internal dan upaya pembersihan birokrasi. Tapi kini ia mengaku tak tidak mengikuti perkembangan tim tersebut,” kata Algooth  dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu 5 April 2026.

Lebih lanjut Algooth menekankan pentingnya transparansi dalam agenda pemberantasan korupsi. Ia mengapresiasi komitmen pemerintah, namun mengingatkan bahwa proses penyelidikan harus terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan bias persepsi publik.

Ia juga menyoroti mundurnya dua pejabat tinggi Kementerian PU pada akhir Februari 2026, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Padahal mereka baru menjabat saat temuan audit mulai muncul, sehingga keterkaitan langsung dengan indikasi kerugian negara perlu dikaji secara hati-hati. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah menjadi prinsip penting.

Pandangan serupa disampaikan akademisi akuntans dari STIE Madani, Adi Prihanisetyo. Ia menegaskan bahwa temuan audit bukanlah vonis hukum, melainkan indikasi awal yang harus diuji lebih lanjut. 

“Dengan kompleksitas anggaran Kementerian PU yang mencapai lebih dari Rp100 triliun dan melibatkan ribuan proyek, proses pengambilan keputusan bersifat kolektif. Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab tidak bisa disederhanakan hanya pada individu tertentu,” kata Adi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA