Angka tersebut berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Penanganan TPPO Satuan Kerja Bareskrim Polri serta Polda jajaran mulai dari 5 Juni 2023 sampai 20 Juli 2023.
“Jumlah tersangka sebanyak 834 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/7).
Dari jumlah tersebut, Polri telah menangani sebanyak 684 laporan kasus TPPO serta menyelamatkan 2.154 korban.
Lanjut Ramadhan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pembantu rumah tangga sebanyak 477 orang.
“Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 orang, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 208 orang serta eksploitasi Anak sebanyak 53 orang," kata Ramadhan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: