Reformasi Polri Perlu Fokus pada Kultur dan Pengawasan, Bukan Struktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 11 Maret 2026, 13:38 WIB
Reformasi Polri Perlu Fokus pada Kultur dan Pengawasan, Bukan Struktur
Momen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Sikap Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian dan tetap mempertahankan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Raja Agung Nusantara. 

Menurut Raja Agung, sikap tersebut mencerminkan komitmen untuk menjaga independensi institusi Polri sekaligus konsistensi terhadap sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sikap tersebut mencerminkan komitmen menjaga independensi institusi Polri serta konsistensi terhadap kerangka sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia,” kata Raja Agung kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026.

Raja Agung menilai, secara hukum dan kelembagaan posisi Polri sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara di bidang keamanan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru.

“Pembentukan kementerian khusus kepolisian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta membuka ruang intervensi politik dalam proses pengambilan kebijakan keamanan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Raja Agung menilai wacana reformasi Polri seharusnya tidak difokuskan pada perubahan struktur kelembagaan, melainkan pada pembenahan kultur organisasi dan peningkatan profesionalitas aparat.

Menurutnya, reformasi kepolisian perlu diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, pengawasan parlemen, serta partisipasi masyarakat sipil.

Dengan pendekatan tersebut, GMPRI meyakini kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus meningkat tanpa harus mengubah desain kelembagaan yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kepercayaan publik terhadap Polri dapat ditingkatkan tanpa harus mengubah desain kelembagaan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA