Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Densus 88 Buru Dito Mahendra, Komjen Agus: Belum Dapat Juga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 30 Juni 2023, 17:43 WIB
Minta Densus 88 Buru Dito Mahendra, Komjen Agus: Belum Dapat Juga
Komjen Agus Andrianto, ditemui usai memberikan keterangan pers pengungkapan home industri pembuatan narkoba jenis ekstasi di Kabupaten Tangerang/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra.  

Namun, saat tim pemburu para teroris itu bekerja, katanya hingga saat ini belum juga menemukan keberadaan Dito Mahendra.

"Masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Oleh karenanya, Agus hanya meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar segera dapat menangkap Dito.

Kasus yang menjerat Dito bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.

Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA