Satgas Saber diperuntukkan guna memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali dan juga mencegah praktik penimbunan serta permainan harga di pasar.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas Saber menjelaskan bila pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.
Adapun, komoditas yang menjadi fokus pengawasan antara lain beras, jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta gula konsumsi.
“Tujuan utama Satgas Saber ini adalah melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan mutu pangan menjelang HBKN. Penegakan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir, namun tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran serius,” tegas Syahardiantono dalam keterangan resmi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Syahardiantono menyebut bahwa pengawasan akan dilaksanakan secara berlapis dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang humanis serta proporsional.
Tak hanya Polri, Satgas juga akan bersinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan harga pangan dijalankan secara konsisten di lapangan.
Dengan penguatan Satgas Saber ini, pemerintah pun berharap stabilitas pasokan dan harga pangan dapat terjaga selama rangkaian HBKN 2026.
BERITA TERKAIT: