"Penindakan berupa tilang dilakukan karena sepeda motor yang dikendarai kelima pemuda tersebut menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong," jelas Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Suci Nugraheni, dikutip
Kantor Berita RMOLJateng.
Sementara, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani menyampaikan, peristiwa diketahui oleh jemaat yang akan melaksanakan Ibadah Minggu pagi di Gereja Paulus Miki.
Pembuatan konten mulai dari perempatan penjara Jalan Diponegoro, Salatiga menuju Bundaran Taman Sari Jalan Diponegoro Kota Salatiga.
"Awalnya, kelima pengendara motor tersebut menimbulkan suara bising, yang kemudian oleh jemaat Gereja Paulus Miki meminta bantuan personil piket Kodim 0714 Salatiga untuk segera menghubungi Satlantas Polres Salatiga," tuturnya.
Dia menerangkan, perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, dapat mengganggu kekhusyukan jemaat melaksanakan ibadah Minggu Pagi di Gereja Paulus Miki.
Bergerak cepat, personil Satlantas Polres Salatiga mengarah ke lokasi para pemuda itu dan segera menghentikan aksi mereka.
Dibantu Personil Kodim 0714 Salatiga, Sat Samapta, Provost dan Satlantas Polres Salatiga bersama-sama melakukan penindakan terhadap kelima pengendara motor tersebut.
"Aksi kelima pengendara motor tersebut berhasil dihentikan dan dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kelimanya bermaksud membuat konten untuk diunggah ke media sosial mereka," paparnya.
Untuk memberikan efek jera, mereka juga diperintahkan menuntun sepeda motor.
BERITA TERKAIT: