Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 CPMI Ilegal ke Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 09 Juni 2023, 15:29 WIB
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 CPMI Ilegal ke Malaysia
Satgas TPPO saat rilis penungkapan gagalkan pengirimi CPMI ilegal ke Malaysia/Ist
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman 123 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak menyeberang dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Malaysia.

Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak dari berbagai daerah.

"Sebanyak 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6) .

Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

Selain mengamankan 8 tersangka, aparat gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 32 unit Ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Kini para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA