Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak dari berbagai daerah.
"Sebanyak 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6) .
Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.
Selain mengamankan 8 tersangka, aparat gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri dari 32 unit Ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Kini para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.
BERITA TERKAIT: