Nama Kasranto sendiri muncul dalam kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa usai mencari pembeli sabu hasil ungkapan Polres Bukittinggi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana 17 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat bacakan amar putusan di ruang sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (10/5).
Kasranto terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal diatas tentu melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lanjut, Jon Sarman menyebut hal yang memberatkan Kasranto karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Selain itu, terdakwa sebagai Kapolsek Kalibaru justru terlibat peredaran narkoba.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Selain hukuman pidana, Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: