Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah.
Menurut Asep, kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang tidak lagi mengikuti ketentuan UU 8/2019," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam rapat antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR pada November 2023 sebelumnya telah disepakati pembagian kuota tambahan tetap menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam perkembangannya, pembagian kuota tambahan tersebut justru diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut kemudian dibagi menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus," jelasnya.
Akibat perubahan tersebut, kata Asep, terdapat sekitar 8.400 kuota yang seharusnya menjadi jatah jemaah haji reguler justru beralih menjadi kuota haji khusus.
"Perubahan ini berdampak langsung terhadap antrean jemaah haji reguler yang di beberapa daerah mencapai puluhan tahun," terang Asep.
Menurut dia, perubahan komposisi kuota tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama tentang kuota haji tambahan tahun 2024.
Padahal keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan UU 8/2019 serta kesepakatan rapat antara Kemenag dan DPR.
"Dalam penyidikan juga ditemukan adanya komunikasi internal yang membahas cara agar pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut tampak tidak melanggar ketentuan UU," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: