Hal itu disampaikan Jenderal Sigit dalam penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Jumat malam (17/3).
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (18/3).
Sigit yakin tindakan tercela itu hanya dilakukan oleh beberapa oknum. Ke depan, dia berharap divisi SSDM dan bidang lainnya mampu berkolaborasi maksimal dalam menanggulangi persoalan laten percaloan.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita," tegas Sigit.
Adapu lima anggota Polda Jateng ditangkap oleh Propam Polri karena menjadi calo dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri 2022.
Kelima anggota tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Para anggota tersebut sudah menjalani sidang etik dan disiplin di internal kepolisian, Kompol AR, dan Kompol KN, serta AKP CS, disanksi berupa demosi selama dua tahun.
Sementara, Bripka Z dan Brigadir EW jalani penempatan khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
BERITA TERKAIT: