“Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia berhasil memulangkan Akbar Antoni ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (31/1).
Penangkapan Akbar bermula saat penyidik mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah pada 6 Oktober 2022.
Akbar disini menjadi orang yang mengendalikan Fatahillah.
"Saudara Fatahila perannya saat itu penjemput darat yang mengendalikan waktu itu kami amsukan ke DPO, yang mengendalikan transportasi ini adalah saudara Akbar Antoni," kata Krisno.
Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan pemusnahan 60 kilogram narkoba jenis sabu dari dua kasus, pertama, kasus pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Kemudian kasus kedua pengungkapan dengan barang bukti 50 kilogram sabu di Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada 4 Januari 2023.
BERITA TERKAIT: