Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan penjelasan alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang menewaskan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan menyebut bahwa kewenangan penahanan merupakan tanggung jawab dari penyidik.
Meski belum ditahan, Zulpan menyebutkan bahwa saat ini Ipda OS masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pihak yang menangani Ipda OS adalah penyidik Ditreskrimum Polda Metro dan Propam Polda Metro Jaya.
Kata Zulpan, penyidik melakukan pemeriksaan sejak hari pertama polisi mengamankan Ipda OS.
"Sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif baik Ditreskrimum maupun Propam. Jadi belum dipulangkan," ucap Zulpan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (10/12).
Polisi menetapkan Ipda Os anggota Polantas Sat PJR Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Tol Bintaro beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara padan Senin (6/12). Ipda OS dijerat dua pasal sekaligus.
Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat peristiwa ini kedua orang yakni PP dan MA mengalami luka tembak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: