DPD RI Minta Dana Transfer ke Daerah Ditambah Rp45,22 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 16 September 2026, 19:40 WIB
DPD RI Minta Dana Transfer ke Daerah Ditambah Rp45,22 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah menaikkan alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp780,22 triliun.

Usulan tersebut lebih tinggi Rp45,22 triliun dari alokasi TKD yang diajukan pemerintah sebesar Rp735 triliun.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan anggaran tersebut masih berada dalam rentang alokasi TKD yang sebelumnya ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, tambahan Rp45,22 triliun dapat diambil dari belanja cadangan pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun. Pos tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk dialokasikan ke daerah.

"Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit," kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2025.

Ahmad mengatakan, anggaran cadangan tetap penting untuk mengantisipasi berbagai risiko, terutama bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

"Dananya sangat penting jika kita mengalami banyak bencana yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia," kata Ahmad.

Adapun usulan kenaikan TKD tersebut tidak terlepas dari sorotan DPD terhadap semakin kecilnya porsi transfer ke daerah dalam struktur belanja negara. Ahmad menyebut porsi TKD turun dari 28,24 persen pada 2023 menjadi 17,94 persen pada 2027. 

Sementara pada periode yang sama, porsi belanja pemerintah pusat justru meningkat dari 71,76 persen menjadi 82,06 persen.

Selain TKD, DPD RI menyoroti penurunan belanja modal pemerintah yang dinilai berdampak terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

"Pemotongan belanja modal membuat belanja infrastruktur saat ini merupakan yang terendah sejak dua dekade terakhir," kata Ahmad.

Persoalan penerimaan negara juga menjadi perhatian DPD RI. Ahmad menilai kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan akan berpengaruh langsung terhadap besaran dana yang dapat dialokasikan kepada daerah.

"Jika penerimaan tidak tumbuh sehat, hak daerah ikut mengecil dan itulah yang terjadi," ujar Ahmad.

DPD RI juga mencatat dana bagi hasil (DBH) pada 2027 hanya sekitar Rp63 triliun atau turun lebih dari 60 persen dibandingkan 2025. 

Menurut Ahmad, penurunan tersebut tidak semata-mata menunjukkan berkurangnya kontribusi daerah, tetapi juga berkaitan dengan perubahan mekanisme pembagian penerimaan.

Karena itu, DPD RI mendorong pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi hak daerah. Salah satunya dengan memperluas basis pembayaran pajak sekaligus menyederhanakan mekanisme pembayarannya.

Ahmad menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah daerah tetap membutuhkan ruang fiskal untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pertimbangan DPD RI akan menjadi masukan dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR.

“Pembahasan ini sekarang sedang berlangsung, karena itu pertimbangan-pertimbangan dari DPD RI ini diberikan pada waktu yang sangat tepat,” ujar Suahasil.

Ia memastikan masukan DPD RI akan diperhatikan, terutama untuk memastikan aspirasi daerah masuk dalam pembahasan anggaran.

“Pertimbangan-pertimbangan ini akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR RI,” kata Suahasil.

Suahasil menambahkan pemerintah akan melanjutkan pembahasan RAPBN 2027 sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Badan Anggaran DPR.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA