Dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini di sejumlah daerah, yakni di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur. Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk wilayah Jakarta Selatan.
Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa memanfaatkan layanan sim keliling di LTC Glodok. Lalu sim keliling di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku; foto kopi SIM lama dan SIM asli; bukti cek kesehatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: