Jakarta PPKM Level I, Berikut Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 15 November 2021, 08:19 WIB
Jakarta PPKM Level I, Berikut Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta
SIM Keliling DKI Jakarta/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta yang masih menjalani PPKM level I, Senin (13/11).

Dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini di sejumlah daerah, yakni di Mal Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur. Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk wilayah Jakarta Selatan.

Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa memanfaatkan layanan sim keliling di LTC Glodok. Lalu sim keliling di Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku; foto kopi SIM lama dan SIM asli; bukti cek kesehatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA