"Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Adapun saat ini, kata Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 14 Junto pasal 7 dan atau pasal 15 UU 5/2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Penetapan tersangka sendiri telah melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu. Dan setelahnya dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 27 April 2021
"Jadi jelas, bahwa proses telah dilakukan dan pasal yang dipersangkakan jelas," pungkas Ramadhan.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hils, Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap sekira pukul 15.30 WIB sore. Dia ditangkap lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, penangkapan eks Sekretaris Umum FPI ini terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: