Dalam perkara yang menewaskan 19 orang itu, polisi juga menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka diumumkan Polres Muratara dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Ermi didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, pada Selasa 4 Agustus 2026.
Kompol Ermi menjelaskan, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 47 saksi, mulai dari saksi di lokasi kejadian, BBPJN Sumsel, Direktorat Transportasi Darat, ahli pidana, hingga perwakilan Disperindag dan Disnaker.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi dan CL selaku Direktur PT ALS," ujar Ermi dikutip dari Kantor Berita
RMOL Sumsel.
Direktur PT SBP dijerat dengan Pasal 277 dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 474 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Direktur PT ALS disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda," kata Ermi.
Polisi mengungkapkan, kedua tersangka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Panggilan ketiga segera kami layangkan. Jika tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum," tegas Ermi.
Kecelakaan Bus ALS dan mobil tangki BBM tersebut terjadi di Jalinsumteng, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS, sopir mobil tangki, serta kernet.
BERITA TERKAIT: