Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak menegaskan bahwa penyaluran subsidi pangan memang merupakan kewajiban BUMD dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Namun, sebagai entitas bisnis daerah, Food Station dituntut untuk tetap berinovasi menggarap pasar komersial agar mampu meningkatkan laba murni dan menyumbang dividen bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Mengapa Food Station masih mengandalkan laba bersih dari PSO yang disokong subsidi pangan? Pemberian subsidi pangan memang kewajiban, tetapi BUMD tetap harus berinovasi dalam meningkatkan laba bersih dan dividen untuk PAD," kata Josephine dalam keterangannya, Kamis 6 Agustus 2026.
Sebagai langkah perbaikan, Josephine menyodorkan opsi solusi strategis agar Food Station dapat melepaskan diri dari ketergantungan dana penugasan pemerintah.
Manajemen didesak untuk memacu diversifikasi varian produk komersial sekaligus memperluas jaringan pemasaran direct-to-consumer.
Salah satu potensi pasar mendasar yang disarankan adalah penetrasi langsung ke kawasan hunian padat penduduk milik BUMD dan Pemprov DKI, khususnya Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
"Diusulkan adanya diversifikasi produk dan penempatan manajer penjualan produk di tempat-tempat hunian seperti rusun milik BUMD," pungkas Josephine.
BERITA TERKAIT: